Perjanjian Eksistensial Manusia | |||||
Oleh: Syamsunar Sebagian teolog dan filosof Islam kontemporer (seperti Ayatollah Jawady Amuly hf) memandang ayat mitsaq (perjanjian) berhubungan dengan tauhid fitri, dan menggambarkan bahwasanya manusia dalam suatu fase dan wadah khusus telah bersaksi akan keesaan Tuhan, rububiah Tuhan, dan kehambaan manusia. Dengan demikian maka bagi manusia tidak ada jalan untuk lalai dan lupa akan mitsaqnya dengan Tuhan, sehingga dia bisa berapologi untuk tidak mempertuhankan wajibul eksistensi. Hakikatnya perjanjian di sini adalah suatu bentuk mitsaq takwini, bukan i'tibari (tasyri'i), yakni manusia berjanji pada Tuhan untuk menjadi muwahhid (hamba bertauhid) dan taat pada Tuhan serta tidak menyembah selain-Nya. Mitsaq ini, sebab dilakukan oleh seluruh manusia maka seluruh manusia pada hakikatnya memiliki kecenderungan tauhid pada Hak (tauhid fitri). Ayat mitsaq dalam al-Qur'an terdapat dalam surah al-A'raf dan berbunyi: "Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu mengeluarkan dari sulbi anak cucu adam keturunan mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap ruh mereka (seraya berfirman), "Bukankah Aku ini Tuhanmu"? Mereka menjawab, "Betul (Engkau Tuhan kami), kami bersaksi." (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan, "Sesungguhnya ketika itu kami lengah terhadap ini," atau agar kamu tidak mengatakan, "Sesungguhnya nenek moyang kami telah mempersekutukan Tuhan sejak dahulu, sedang kami adalah keturunan yang (datang) setelah mereka. Maka apakah Engkau akan membinasakan kami karena perbuatan orang-orang (dahulu) yang sesat? (Q.S. al-A'raf [7]: 172-173.) Penjelasan umum Kandungan ayat tersebut adalah, Tuhan dalam suatu fase dan wadah hakikat eksistensial manusia (fase dan wadah di sini bukan bermakna zaman dan tempat) mempersaksikan diri-Nya dan dalam kondisi itu manusia menyaksikan atas kenyataan hakikat dirinya yang bersaksi bahwasanya rububiah bagi Tuhan dan ubidiyah bagi dirinya. Tuhan dalam fase dan wadah syuhudi dengan manusia menjalin mitsaq dan memperoleh komitmen dari mereka dengan ungkapan dan gambaran: Apakah Aku ini bukan Tuhan kamu? Semua menjawab, mengapa tidak, Engkau adalah Tuhan kami. Dalam wadah ilmu tersebut, semua menerima rububiah Tuhan dan menerima kehambaannya. Dalam perjanjian ini (transaksi), yang mengambil janji adalah Tuhan dan yang memberikan janji adalah seluruh manusia; syahid (saksi) perjanjian ini juga adalah manusia sendiri (jadi kontrak di sini terjalin dengan dua arah, kendatipun karena wadah dan medannya adalah takwini, bukan tasyri'i, maka tidak memunculkan permasalahan ikhtiar; sebab masalah ikhtiar manusia itu digagas dalam hubungannya dengan medan tasyri'i, dan ini berhubungan dengan pandangan teologis dan filosofis, tapi berhubungan dengan pandangan irfani mempunyai penjelasan tersendiri). Dalam ayat tersebut terdapat ungkapan "Asyhadahum 'alâ anfusihim" (Tuhan menjadikan manusia saksi atas diri mereka) dan berkata kepada mereka: "Saksikanlah kamu berjanji atas rububiah Tuhan dan kehambaanmu. Kesaksian manusia yakni penyaksiannya atas hakikat dirinya. Penyaksian hakikat diri ini dalam terminologi filsafatnya tidak lain adalah kesaksian rabt wujudi (relasi keeksistensian) dan syuhud rabt wujudi ini adalah tahunya manusia bahwasanya seluruh dzatnya bergantung kapada Tuhan. Dengan kata lain, ketika manusia menyaksikan hakikat dirinya dalam kondisi tersebut, dia menemukan bahwa hakikat dirinya, bukanlah sesuatu yang lain, kecuali hamba Tuhan. Menyaksikan hakikat kehambaan tanpa menyaksikan rububiah Allah, adalah tidak mungkin; sebab manusia yang adalah hamba, hakikatnya hanyalah bergantung, fakir, dan rabt murni kepada Tuhan. Jika hakikat manusia di wujud luar, hanyalah merupakan wujud relasi kepada Tuhan dan dia menemukan hakikat ini dengan ilmu huduri, maka niscaya ia juga dapat menyaksikan Tuhan dengan mata hati; sebab batin manusia, bukanlah sesuatu kecuali hanyalah dzat dan huwiyyah rabt kepada Tuhan dan Tuhan adalah penegak dan pemancar keberadaannya. Ketika manusia melihat hakikat dirinya dan juga menyaksikan Tuhan dengan penglihatan hati, dalam wadah syuhudi itu dia berikrar terhadap rububiah Tuhan dan kehambaan dirinya serta memberikan mitsaq pada rububiah Tuhan, dan saksi mitsaq itu juga adalah dirinya sendiri. Mengapa harus ada mitsaq atau perjanjian? Lanjutan ayat tersebut (ayat 172) serta ayat selanjutnya (ayat 173) menjelaskan urgensi adanya perjanjian tersebut. Jadi dengan adanya mitsaq, dan turunnya wahyu, serta adanya rasul batin yaitu akal, maka manusia sebagai makhluk pemilik ikhtiar, sepatutnya tidak lalai untuk merealisasikan kehambaan tasyri'inya dan menyembah Tuhan sang pemilik rububiah takwini dan tasyri'i. |
Label: 1.2.2.6. Ayat Mitsaq
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
Afwan ustadz, ada yg mengatakan bahwa maksud ayat tersebut bahwa Alloh mengambil kesaksian terhadap mereka atas diri mereka sendiri analoginya adalah seperti Alloh SWT bercermin dan bertanya pada cerminnya: bukankah Aku ini Tuhanmu? kemudian cermin itu menjawab : benar, kami menyaksikan. Jadi sebenarnya ini adalah dialog antara Alloh dengan Alloh sendiri. Apa betul begitu makshd ayat tersebut ustadz?
Posting Komentar