MANFA’AT
SHOLAT BERJAMA’AH
- Mematuhi perintah Allah swt.
43. Dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan
ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'*.
*
: yang dimaksud ialah: shalat berjama'ah
dan dapat pula diartikan: tunduklah kepada perintah-perintah Allah bersama-sama
orang-orang yang tunduk. (QS. Al Baqarah 2:43)
- Sebagai saksi keimanan
18. Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah
ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian, serta tetap
mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain
kepada Allah, Maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan
orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS. At Taubah 9:18)
- Mendapatkan Tazkiyah
(pernyata’an kesucian) dan anugerah besar dari Allah swt.
36.
Bertasbih* kepada Allah di masjid-masjid
yang Telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya,
pada waktu pagi dan waktu petang,
37. Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh
perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari)
mendirikan sholat, dan (dari) membayarkan zakat. mereka takut kepada suatu hari
yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.
38. (Mereka mengerjakan yang demikian itu) supaya
Allah memberikan balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari
apa yang Telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada
mereka. dan Allah memberi rezki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas.
(QS. An Nuur 24:36-38) (lihat tafsir Ibnu Katsir, 3.23)(lihat tafsir al-Qurthubi,
2/264)
*: yang bertasbih ialah laki-laki yang tersebut
pada ayat 37 berikut.
- Mematuhi perintah rasul
“Siapa yang mendengar adzan lalu
tidak mendatanginya (untuk sholat berjama’ah) maka tidak sholat baginya kecuali
udzur.” (lihat Shahihul Jami’ 6300)
- Selamat karena mengikuti
rasul
“Segenap umatku akan masuk surga
kecuali orang yang tidak mau. Siapa yang menta’atiku pasti masuk surga dan
siapa yang mendurhakaiku maka dia tidak mau (masuk surga).” (HR. al-Bukhari;
Fathul Bari 13/249).
- Sholat berjama’ah termasuk
sasaran Islam yang agung
“Tangan Allah swt. bersama
jama’ah (umat Islam).” (HR. at-Tirmidzi; Shahih Sunan at-Tirmidzi 1760)
“Berjama’ah (bersatu) adalah
rahmat dan perpecahan adalah adzab.” (Shahih Sunan at-Tirmidzi 1791).
- Mengagungkan dan melakukan
syi’ar agama Allah swt.
“Demikianlah (perintah Allah
swt.). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah swt. maka sesungguhnya
hal itu timbul dari ketaqwa’an hati.” (QS. Al Hajj 22:32).
- Termasuk sunnah-sunnah
petunjuk
“Sesungguhnya Rasulullah saw.
telah mengajarkan kepada kita jalan-jalan petunjuk. Dan diantara jalan-jalan
petunjuk itu adalah sholat di masjid yang dikumandangkan adzan di dalamnya.”
(HR. Muslim; Syarh an-Nawawi 5/156)
- Lebih utama dari sholat
sendirian
“Sholat berjama’ah itu lebih
utama 25 derajat daripada sholat sendirian.” (HR. al-Bukhari). Dalam riwayat
lain disebutkan, “(Lebih utama) 27 derajat.” (Fathul Bari’ 2/131)
- Lebih suci di sisi Allah
swt. daripada sholat sendiri-sendiri
“Sholat 2 orang laki-laki dengan
salah seorang dari mereka menjadi imam adalah lebih suci di sisi Allah swt.
daripada sholat 4 orang secara sendiri-sendiri. Sholat 4 orang dengan salah
seorang dari mereka menjadi imam adalah lebih suci di sisi Allah swt. daripada
sholat 8 orang secara sendiri-sendiri. Dan sholat 8 orang dengan salah seorang
dari menjadi imam adalah lebih suci di sisi Allah swt. daripada 100 orang
secara sendiri-sendiri.” (lihat Shahihul Jami’ 3836)
- Menjaga diri dari setan
“Tidaklah 3 orang berada di suatu
desa atau dusun dan mereka tidak mendirikan sholat (berjama’ah) kecuali mereka
telah dikuasai setan. Karena itu, hendaklah kalian senantiasa berjama’ah.
Sungguh serigala itu itu hanya makan (hewan piara’an) yang jauh (dari
gerombolan kawan-kawannya).” (lihat Shahiul Jami’ 5701)
- Jauh dari menyerupai
orang-orang munafik
“Tak ada sholat yang lebih berat
menurut orang-orang munafik melebihi (beratnya) sholat Shubuh dan Isya’. Dan
seandainya mereka mengetahui pahala pada keduanya, niscaya mereka akan datang
(berjama’ah) meskipun dengan merangkak…” (Muttafaq ‘alaih; lihat al-Lu’lu` wal
Marjan 383)
- Diantara sebab diampuninya
dosa-dosa
“Jika imam mengucapkan, ‘Ghairil
maghdhubi ‘alaihim waladh dhallin,’ (bukan orang-orang yang engkau murkai bukan pula mereka yang tersesat) maka
ucapkanlah, `amin,` karena sesungguhnya siapa yang ucapan (aminnya) bersama’an
dengan ucapan malaikat, niscaya ia akan diampuni daro dosa-dosanya yang telah
lalu.” (Muttafaq ‘alaih; Al Lu`lu’ wal Marjan 231)
“Jika imam mengucapkan, `Sami `
allahuliman hamidah,` (Allah Maha Mendengar terhadap orang yang memujiNya) maka
ucapkanlah, `Allahumma rabbana lakal hamd,` (Ya Tuhanku, bagimu segala puji).
Karena sesungguhnya siapa yang ucapannya bersama’an dengan ucapan malaikat,
niscaya ia akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (Muttafaq `alaih; Al
Lu`lu’ wal Marjan 229).
“Siapa yang berwudhu untuk sholat
dan ia menyempurnakan wudhunya, lalu berjalan (untuk menunaikan) sholat wajib,
dan ia sholat bersama manusia atau jama’ah atau di dalam masjid, niscaya Allah
mengampuni dosa-dosanya.” (HR. Muslim; Mukhtashar Muslim 132)
- Berpahala lebih besar, jika
berjalan untuk menunaikannya
“Siapa yang pergi menuju masjid
dan pulang (darinya) niscaya Allah menyediakan tempat tinggal baginya di surga
setiap kali ia pulang pergi.” (Muttafaq `alaih; Al-Lu`lu` wal Marjan 390)
“Siapa yang berwudhu di rumahnya
lalu berjalan menuju rumah diantara rumah-rumah Allah swt. untuk menunaikan
salah satu kewajiban (dari) Allah swt. maka salah satu dari kedua langkahnya
menghapus dosa-dosa dan yang lain meninggikan derajat.” (HR. Muslim dan lihat
Shahihut Targhib wat Tarhib)
“Berilah kabar gembira kepada
para pejalan kaki di kegelapan ke mesjid-mesjid dengan cahaya yang sempurna di
hari kiamat.” (lihat Shahihul Jami’ 2823)
“Siapa yang berjalan untuk shalat
fardhu berjama’ah maka ia laksana haji. Dan siapa yang berjalan untuk (sholat)
sunnah maka ia seperti umrah sunnat.” (lihat Shahihul Jami’ 6556)
“Siapa yang mandi
sebersih-bersihnya pada hari Jum’at dan (membiasakan) mandi, lalu ia datang
pagi-pagi dan bersegera, ia tidak naik (kendara’an) tetapi berjalan, dan ia
dekat dengan imam lalu ia mendengarkannya, ia pun tidak berbuat sia-sia,
niscaya pada setiap langkah (yang ia ayunkan) pahalanya (sama dengan pahala)
satu tahun dari ibadah puasa dan sholat.” (HR. Imam Ahmad, Abu Daud,
at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majjah, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dalam kitab
shahih, serta diriwayatkan pula oleh al-Hakim dan ia menshahihkannnya. Lihat
shahih at-Targhib wat Tarhib 690)
- Berkumpulnya para malaikat
dan memohonkan ampun bagi yang berjama’ah
“Para
malaikat malam dan malaikat siang bergantian menyertai kalian dan mereka
berkumpul pada sa’at (diselenggarakan jama’ah) sholat Shubuh dan sholat Ashar.
Lalu malaikat yang (sudah) menyertai kalian naik (ke langit), dan mereka
ditanya oleh Tuhan mereka, padahal Dia lebih mengetahui daripada mereka, “bagaimana
keada’an hamba-hambaKu yang kalian tinggalkan?” Mereka menjawab, “Kami
meninggalkan mereka sedang dalam keada’an sholat dan kami mendatangi mereka
sedang dalam keada’an sholat (juga).” (lihat Shahihain)
Dalam riwayat lain menurut Ibnu
khuzaimah: “Mereka menjawab, “Kami datang sedang mereka dalam keada’an sholat
dan kami tinggalkan mereka dalam keada’an sholat (pula), maka ampunilah mereka
pada hari pembalasan.”
- Menyamai sholat separuh
malam atau sepanjang malam
“Siapa yang sholat Isya’ secara
berjama’ah, maka seakan-akan ia sholat separuh malam. Dan siapa yang sholat
Shubuh secara berjama’ah, maka seakan-akan ia sholat sepanjang malam.” (HR.
Muslim; Mukhtashar Muslim 324)
- Berada dalam jaminan Allah
swt.
“Siapa sholat Shubuh secara
berjama’ah maka ia berada dalam jaminan Allah swt.” (lihat Shahihut Targhib wat
Tarhib)
“Ada 3 golongan manusia yang berada di bawah
jaminan Allah swt. Laki-laki yang keluar ke mesjid diantara mesjid-mesjid Allah
swt., laki-laki yang keluar untuk berperang di jalan Allah swt., dan laki-laki
yang keluar untuk menunaikan haji.” (lihat Shahihul Jami’ 3051)
- Berada dalam naungan Allah
swt. pada hari berbangkit (padang
Mahsyar)
“7 golongan manusia yang Allah
akan menaunginya pada hari kiamat, sa’at tiada lagi naungan kecuali
naungan-Nya… laki-laki yang hatinya senantiasa bergantung kepada
mesjid-mesjid.” (dari Abu Hurairah dalam Shahihain dan Al-Lu`lu` wal Marjan 610)
- Bebas dari neraka
“Siapa yang melakukan sholat
berjama’ah selama 40 hari, dan ia mendapatkan takbir pertama, niscaya
dituliskan untuknya 2 pembebasan; bebas (selamat) dari neraka dan bebas dari
nifak.” (dari Anas; lihat Shahihul Jami’ 6365)
- Mendapatkan shalawat dari
Allah swt. dan para malaikat
“Sesungguhnya Allah swt. dan para
malaikat-Nya bershalawat atas orang-orang yang sholat (berjama’ah yang
terdapat) pada shaf-shaf terdepan. Dalam riwayat lain, (yang terdapat) pada
shaf petama. Dalam riwayat lain pula (disebutkan), (yang terdapat) pada
shaf-shaf awal.” (lihat Shahihul Jami’ 1842)
“Sesungguhnya Allah swt. dan para
malaikat-Nya bershalawat atas orang-orang yang menghubungkan shaf.” (Dari
Aisyah; lihat Shahihut Targhib wat Tarhib 501)
- Mendapatkan rumah di surga
“Siapa yang mengisi tempat kosong
(dalam shaf), niscaya dengannya Allah swt. mengangkat (untuknya) satu derajat
dan membangunkan baginya satu rumah di surga.” (lihat Shahihut Targhib wat
Tarhib 505)
- Mendapatkan pahala
berjama’ah meskipun telah selesai dikerjakan
“Siapa yang berwudhu kemudian
membaikkan wudhunya lalu pergi (ke mesjid) dan ia mendapati orang-orang telah
selesai sholat , niscaya Allah swt. (tetap) memberinya pahala orang yang tetap
sholat dan menghadirinya secara berjama’ah, pahalanya tidak mengurangi
sedikitpun dari pahala dari pahala mereka.” (HR. Imam Ahmad, Abu Daud dan
Nasa’i dari Abu Hurairah; lihat Shahihul Jami’ 6163)
- Sempurnanya sholat
“Imam adalah yang bertanggung
jawab, mu’adzin adalah yang dipercaya. Ya Allah swt., berilah petunjuk kepada
para imam dan ampunilah para mu’adzin.” (lihat Shahihul Jami’ 2787). Para ulama berkata, “Imam adalah yang bertanggung jawab
jadi maksudnya dialah yang menanggung kesempurna’an sholat para makmum.” (lihat
Aunul Ma’bud 2/152)
- Amal yang paling utama
“Amalan apakah yang paling
utama?” Beliau menjawab, “Sholat pada awal waktunya.” Dan dalam riwayat Muslim
disebutkan, “ Amal yang paling utama yaitu sholat pada waktunya dan berbuat
baik pada ibu bapak (birrul walidain).” (HR. Abu Daud dan at-Tirmidzi dari Ummi
Farwah; lihat Shahihul Jami’ 1093 dan 1094)
- Selamat dari kelalaian
“Sungguh beberapa kaum
benar-benar akan menghentikan (kebiasa’annya) meninggalkan sholat berjama’ah
atau Allah swt. benar-benar akan mengunci mati hati mereka lalu mereka
benar-benar termasuk orang-orang yang lalai.” (HR. Ibnu Majjah dari Ibnu Abbas
dan Umar; Shahih Sunan Ibnu Majjah 646)
- Do’anya tidak ditolak
“Do’a antara adzan dan iqomat
adalah tidak ditolak.” (lihat Shahihul Jami’ 3408)
- Persaudara’an, kasih sayang
dan persama’an
“Dan janganlah kalian berselisih
(bengkok dalam shaf), karena hal itu akan mengakibatkan berselisihnya hati.”
(lihat Shahihul Jami’ 961)
- Memahami hukum-hukum sholat
Diantara manfa’at sholat
berjama’ah yaitu ia merupakan besar untuk mempelajari sifat-sifat sholat dan
mengetahui hukum-hukumnya. Dan itu bisa dilakukan sa’at masing-masing orang
menyaksikan lainnya yang sedang sholat. Atau dengan mendengarkan
ceramah-ceramah yang disampaikan di mesjid-mesjid, juga dengan membaca
tulisan-tulisan yang ditempelkan di mesjid-mesjid. Sholat berjama’ah juga
merupakan kesempatan untuk mengetahui baca’an yang benar serta belajar
hukum-hukum tajwid dengan mendengarkan baca’an imam.
- Membiasakan disiplin dan
menguasai diri
Dalam sholat berjama’ah terdapat
pengajaran tentang disiplin dan penguasa’an diri. Yaitu pada sa’at setiap suara
adzan dikumandangkan, maka kita harus bergegas untuk mendatanginya inilah suatu
pengajaran tentang disiplin dan kita harus meninggalkan kegiatan-kegiatan yang
kita lakukan terlebih dahulu, maka inilah suatu bentuk pengajaran tentang
penguasa’an diri karena kita harus mengalahkan nafsu kita dan mengarahkan nafsu
itu untuk melakukan sholat berjama’ah.
- Memperlihatkan kekuatan umat
Islam dan berpahala besar
Sholat berjama’ah menampakkan
kekuatan umat Islam sepanjang siang dan malam, juga menampakkan jumlah mereka
yang besar. Syaikh Abdurrahman as-Sa’di berkata, “Pengaruh dari konsekuensi
amal seorang hamba akan mendatangkan pahala yang besar bagi dirinya.” (lihat
tafsir Ibnu Sa’di, dalam menjeaskan firman Allah swt. (QS. At-Taubah 9:120)
- Memperbaiki penampilan
“Wahai anak cucu Adam! Pakailah
pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, tetapi
jangan berlebihan. Sungguh Allah swt. tidak menyukai orang yang
berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf 7:31)
- Berlomba-lomba dalam
keta’atan kepada Allah swt.
“…Dan untuk yang demikian itu
hendaknya orang berlomba-lomba.” (QS. Al-Mutaffifin 83:26)
- Terjaganya kepribadian yang
baik
Sholat berjama’ah adalah salah
satu sebab bagi terjaganya kepribadian seseorang. Sebagian ulama salaf berkata,
“Termasuk kepribadian yang baik yaitu menjaga sholat berjama’ah dan senantiasa
datang ke mesjid sa’at datang waktu sholat.” (lihat Al Muru’atu wa Khawarimuha,
Masyhur Hasan Salman halaman 36)
Perkata’an para sahabat dan
ulama yang menjelaskan secara tegas tentang hukum sholat berjama’ah:
1. Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud dan Abi Musa al-Asy’ari ra., bahwa
keduanya berkata, “Barangsiapa mendengar adzan, lalu dia tidak mendatanginya
tanpa ada halangan maka tidak sholat baginya.
2. Diriwayatkan dari Ali ra. bahwa dia berkata, “Barangsiapa
mendengar adzan, lalu dia tidak mendatanginya maka sholatnya tidak akan sampai
kepadanya kecuali ada halangan.”
3. Diriwayatkan dari Aisyah ra. dia berkata, “Barangsiapa mendengar
adzan lalu tidak mendatanginya maka dia tidak menghendaki kebaikan, begitupun
juga kebaikan tidak menghendakinya.”|
4. Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., dia berkata, “Sungguh 2
telinga anak Adam dipenuhi dengat timah panas (sebagai siksa’an) lebih baik
daripada dia mendengar seruan seorang muadzin lalu dia tidak memenuhi
panggilannya.”
5. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. bahwasanya dia ditanya perihal
seorang laki-laki yang puasa di siang hari dan sholat di malam hari, namun
tidak menghadiri sholat Jum’at dan berjama’ah? Maka dia berkata, “Tempatnya di
neraka.”
6. Suatu sa’at Atha` bin Abi Rabah berkata, “Tidaklah seseorang
dari hamba Allah swt. yang menetap di kota
dan di perkampungan mendapatkan keringanan apabila mendengar adzan untuk
melaksanakan sholat (berjama’ah).”
7. Berkata al-Auza’i, “Tidak ada keta’atan terhadap kedua orang tua
di dalam menginggalkan sholat Jum’at dan
sholat berjama’ah baik mendengar adzan atau tidak.” (lihat ucapan-ucapan di
atas dalam kitab al-Ausath fi as-Sunan wa al-Ijma` wa al-Khilaf, karya Ibnu
al-Mundzir, IV/136-137)
8. Imam al-Bukhari berkata di dalam Shahihnya: “Bab Wajibnya Sholat
Berjama’ah.”
9. Para ulama madzhab Hanafi dan
Maliki mengatakan, “Sholat berjama’ah hukumnya sunnah mu`akkadah (yang
ditekankan), namun demikian orang yang meninggalkannya berdosa dan sah sholat
dengan tidak berjama’ah. Bahkan sebagian mereka secara tegas mengatakan wajib.
(Kitabush Shalat, karya Ibnul Qayyim, hal. 111)
10. Al-`Alamah `Alaudin as-Samarqandi, seorang ulama besar di
kalangan madzhab Hanafi berkata, “Sholat berjama’ah hukumnya adalah wajib, dan
sebagian sahabat kami (ulama madzhab Hanafi) mengatakan sunnah mu`akkadah,
keduanya mengandung makna yang sama, karena mengacu pada hadits yang bersumber
dari Nabi saw. bahwa beliau selalu melakukan sholat berjama’ah.” (Tuhfah
al-Fuqaha` I/358)
11. Imam asy-Syafi`i berkata, “Aku tidak akan memberikan keringanan
bagi siapa saja yang mampu melakukan sholat berjama’ah untuk meninggalkannya
kecuali ada halangan.” (al-`Umm, hal. 277)
12. Imam an-Nawawi berkata, “Sholat berjama’ah diperintahkan
berdasarkan hadits-hadits shahih dan dikenal luas serta kesepakatan kaum
muslimin. Dan dikalangan sahabat kami (ulama madzhab Syafi`i) ada 3 pendapat.
Salah satu diantaranya mengatakan fardhu kifayah, yang kedua mengatakan sunnah
dan yang ketiga mengatakan fardhu `ain namun tidak merupakan syarat sahnya
sholat. Dan pendapat yang ketiga ini merupakan pendapat 2 ulama besar yang
memiliki keahlian dalam ilmu fiqih dan hadits di kalangan madzhab kami yaitu
Abu Bakar bin Khuzaimah dan Ibnu al-Mundzir. Berkata al-Rafi`i, “Pendapat yang
ketiga ini dikatakan juga sebagai pendapat asy-Syafi`i (al-Majmu`, IV/183)
13. Dikalangan madzhab Imam Ahmad bin Hanbal, kebanyakan mereka
mengatakan, “Sesungguhnya sholat berjama’ah adalah wajib bagi setiap orang,
berdosa bagi yang meninggalkan dan bukan merupakan syarat sahnya sholat,” dan
dalam riwayat yang lain dikatakan merupakan syarat sahnya sholat. Berkata
al-Mardawi di dalam al-Inshaf, “Bahwa perkata’an Imam Ahmad bin Hanbal yang
mengatakan bahwa sholat berjama’ah adalah wajib untuk sholat 5 waktu bagi
laki-laki dan tidak merupakan syarat (sahnya sholat) adalah madzhab beliau dan
tidak ada keraguan, juga pendapat kebanyakan ulama madzhab Hambali, bahkan
kebanyakan mereka memastikan dan mencatat bahwa itulah pendapat yang dipegang
oleh Imam Ahmad.” (lihat, Abwabu Sholat al-Jama’ah dari kitab al-Inshaf,
al-Iqna` dan al-Mughni).
14. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Sholat berjama’ah
merupakan perkara yang ditekankan di dalam agama berdasarkan kesepakatan kaum
Muslimin dan hukumnya wajib bagi setiap orang menurut sebagian besar kalangan
salaf dan para imam ahli hadits seperti Ahmad, Ishaq dan selain dari keduanya
serta sebagian ulama madzhab asy-Syafi’i. dan hukumnya fardhu kifayah menurut
sebagian ulama madzhab asy-Syafi’i dan selain mereka. Dan pendapat ini yang
lebih kuat di kalangan mereka.”
15. Ibnul Qayyim berkata, “Barangsiapa yang memperhatikan sunnah
Rasulullah saw. dengan perhatian yang sungguh-sungguh akan jelas baginya bahwa
melakukan sholat berjama’ah di mesjid adalah fardhu `ain (wajib bagi setiap
orang) kecuali ada halangan yang membolehkan meninggalkan sholat Jum’at dan
sholat berjama’ah, maka tidak hadir ke mesjid tanpa ada halangan sama seperti
meninggalkan sholat berjama’ah secara keseluruhan. Dengan demikian terjadi
kesingkronan pada seluruh hadits dan atsar (yang berkena’an dengan sholat
berjama’ah)”…hingga beliau berkata, “Maka keyakinan yang kita pegang dan kita
pertanggung jawabkan kepada Allah swt. bahwa tidak boleh bagi seorang pun
meninggalkan sholat berjama’ah di mesjid kecuali ada halangan. Wallahu a’lam
bish shawab. (Kitab ash-Shalah, hal. 137).
16. Al-Lajnah ad-Da’imah lil Buhust al-‘Ilmiyah wa al-Ifta’ (Komisi
Tetap Bidang Penelitian Ilmiah dan Fatwa) pada Lembaga Ulama-ulama Besar Saudi Arabia telah memberikan jawaban berkaitan dengan
permasalahan ini: “Bahwa sholat 5 waktu dengan berjama’ah di mesjid adalah
wajib bagi setiap mukallaf laki-laki,maka barangsiapa meninggalkannya dengan
sengaja tanpa ada halangan maka dia telah berdosa, sebagaimana sabda Nabi saw.:
“Barangsiapa mendengar adzan, lali dia tidak mendatanginya maka tidak ada
sholat baginya kecuali karena halangan.” (HR. Ibnu Majjah dan ad-Daruquthni
dengan sanad yang shahih). Dan Ibnu Abbas pernah ditanya tentang al- ‘Udzur
(halangan), maka dia menjawab, “Dalam keada’an ketakutan atau sakit.” (Fatwa
al-Lajnah ad-Da’imah, VII/292)
Saya ucapkan terima kasih kepada
semua pihak, yang tidak dapat saya sebutkan satu persatu dan yang telah
membantu dalam kehidupan saya, khususnya kepada yang telah membantu
terselesaikannya makalah saya ini. Dan yang tak dapat saya sangkal adalah
kekhilafan, maka bersama’an dengan itu adalah permohonan ma’af yang
sedalam-dalamnya, setinggi-tingginya, sebesar-besarnya, sebanyak-banyaknya,
atas kekhilafan yang melukai hati semua orang yang telah berlalu dalam hidup
saya. Yang benar datangnya dari Allah, Malaikat-Nya-, Rasul-Nya, Nabi-Nya,
Kitab-Nya dan semua orang yang mendapat petunjuk dari-Nya. Dan yang salah
datangnya dari saya pribadi.
Hamba
Allah
Al-Fakir/Adh-Dhoif
Label: Manfaat Sholat Berjama'ah
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar