Sholat

MANFA’AT SHOLAT BERJAMA’AH

- Mematuhi perintah Allah swt.
43.  Dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'*.
* :  yang dimaksud ialah: shalat berjama'ah dan dapat pula diartikan: tunduklah kepada perintah-perintah Allah bersama-sama orang-orang yang tunduk. (QS. Al Baqarah 2:43)

- Sebagai saksi keimanan
18.  Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, Maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS. At Taubah 9:18)

- Mendapatkan Tazkiyah (pernyata’an kesucian) dan anugerah besar dari Allah swt.
36.  Bertasbih* kepada Allah di masjid-masjid yang Telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang,
37.  Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sholat, dan (dari) membayarkan zakat. mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.
38.  (Mereka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberikan balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang Telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka. dan Allah memberi rezki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas. (QS. An Nuur 24:36-38) (lihat tafsir Ibnu Katsir, 3.23)(lihat tafsir al-Qurthubi, 2/264)
*:  yang bertasbih ialah laki-laki yang tersebut pada ayat 37 berikut.

- Mematuhi perintah rasul
“Siapa yang mendengar adzan lalu tidak mendatanginya (untuk sholat berjama’ah) maka tidak sholat baginya kecuali udzur.” (lihat Shahihul Jami’ 6300)

- Selamat karena mengikuti rasul
“Segenap umatku akan masuk surga kecuali orang yang tidak mau. Siapa yang menta’atiku pasti masuk surga dan siapa yang mendurhakaiku maka dia tidak mau (masuk surga).” (HR. al-Bukhari; Fathul Bari 13/249).

- Sholat berjama’ah termasuk sasaran Islam yang agung
“Tangan Allah swt. bersama jama’ah (umat Islam).” (HR. at-Tirmidzi; Shahih Sunan at-Tirmidzi 1760)
“Berjama’ah (bersatu) adalah rahmat dan perpecahan adalah adzab.” (Shahih Sunan at-Tirmidzi 1791).

- Mengagungkan dan melakukan syi’ar agama Allah swt.
“Demikianlah (perintah Allah swt.). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah swt. maka sesungguhnya hal itu timbul dari ketaqwa’an hati.” (QS. Al Hajj 22:32).

- Termasuk sunnah-sunnah petunjuk
“Sesungguhnya Rasulullah saw. telah mengajarkan kepada kita jalan-jalan petunjuk. Dan diantara jalan-jalan petunjuk itu adalah sholat di masjid yang dikumandangkan adzan di dalamnya.” (HR. Muslim; Syarh an-Nawawi 5/156)

- Lebih utama dari sholat sendirian
“Sholat berjama’ah itu lebih utama 25 derajat daripada sholat sendirian.” (HR. al-Bukhari). Dalam riwayat lain disebutkan, “(Lebih utama) 27 derajat.” (Fathul Bari’ 2/131)
- Lebih suci di sisi Allah swt. daripada sholat sendiri-sendiri
“Sholat 2 orang laki-laki dengan salah seorang dari mereka menjadi imam adalah lebih suci di sisi Allah swt. daripada sholat 4 orang secara sendiri-sendiri. Sholat 4 orang dengan salah seorang dari mereka menjadi imam adalah lebih suci di sisi Allah swt. daripada sholat 8 orang secara sendiri-sendiri. Dan sholat 8 orang dengan salah seorang dari menjadi imam adalah lebih suci di sisi Allah swt. daripada 100 orang secara sendiri-sendiri.” (lihat Shahihul Jami’ 3836)

- Menjaga diri dari setan
“Tidaklah 3 orang berada di suatu desa atau dusun dan mereka tidak mendirikan sholat (berjama’ah) kecuali mereka telah dikuasai setan. Karena itu, hendaklah kalian senantiasa berjama’ah. Sungguh serigala itu itu hanya makan (hewan piara’an) yang jauh (dari gerombolan kawan-kawannya).” (lihat Shahiul Jami’ 5701)

- Jauh dari menyerupai orang-orang munafik
“Tak ada sholat yang lebih berat menurut orang-orang munafik melebihi (beratnya) sholat Shubuh dan Isya’. Dan seandainya mereka mengetahui pahala pada keduanya, niscaya mereka akan datang (berjama’ah) meskipun dengan merangkak…” (Muttafaq ‘alaih; lihat al-Lu’lu` wal Marjan 383)

- Diantara sebab diampuninya dosa-dosa
“Jika imam mengucapkan, ‘Ghairil maghdhubi ‘alaihim waladh dhallin,’ (bukan orang-orang yang engkau murkai  bukan pula mereka yang tersesat) maka ucapkanlah, `amin,` karena sesungguhnya siapa yang ucapan (aminnya) bersama’an dengan ucapan malaikat, niscaya ia akan diampuni daro dosa-dosanya yang telah lalu.” (Muttafaq ‘alaih; Al Lu`lu’ wal Marjan 231)
“Jika imam mengucapkan, `Sami ` allahuliman hamidah,` (Allah Maha Mendengar terhadap orang yang memujiNya) maka ucapkanlah, `Allahumma rabbana lakal hamd,` (Ya Tuhanku, bagimu segala puji). Karena sesungguhnya siapa yang ucapannya bersama’an dengan ucapan malaikat, niscaya ia akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (Muttafaq `alaih; Al Lu`lu’ wal Marjan 229).
“Siapa yang berwudhu untuk sholat dan ia menyempurnakan wudhunya, lalu berjalan (untuk menunaikan) sholat wajib, dan ia sholat bersama manusia atau jama’ah atau di dalam masjid, niscaya Allah mengampuni dosa-dosanya.” (HR. Muslim; Mukhtashar Muslim 132)

- Berpahala lebih besar, jika berjalan untuk menunaikannya
“Siapa yang pergi menuju masjid dan pulang (darinya) niscaya Allah menyediakan tempat tinggal baginya di surga setiap kali ia pulang pergi.” (Muttafaq `alaih; Al-Lu`lu` wal Marjan 390)
“Siapa yang berwudhu di rumahnya lalu berjalan menuju rumah diantara rumah-rumah Allah swt. untuk menunaikan salah satu kewajiban (dari) Allah swt. maka salah satu dari kedua langkahnya menghapus dosa-dosa dan yang lain meninggikan derajat.” (HR. Muslim dan lihat Shahihut Targhib wat Tarhib)
“Berilah kabar gembira kepada para pejalan kaki di kegelapan ke mesjid-mesjid dengan cahaya yang sempurna di hari kiamat.” (lihat Shahihul Jami’ 2823)
“Siapa yang berjalan untuk shalat fardhu berjama’ah maka ia laksana haji. Dan siapa yang berjalan untuk (sholat) sunnah maka ia seperti umrah sunnat.” (lihat Shahihul Jami’ 6556)
“Siapa yang mandi sebersih-bersihnya pada hari Jum’at dan (membiasakan) mandi, lalu ia datang pagi-pagi dan bersegera, ia tidak naik (kendara’an) tetapi berjalan, dan ia dekat dengan imam lalu ia mendengarkannya, ia pun tidak berbuat sia-sia, niscaya pada setiap langkah (yang ia ayunkan) pahalanya (sama dengan pahala) satu tahun dari ibadah puasa dan sholat.” (HR. Imam Ahmad, Abu Daud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majjah, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dalam kitab shahih, serta diriwayatkan pula oleh al-Hakim dan ia menshahihkannnya. Lihat shahih at-Targhib wat Tarhib 690)

- Berkumpulnya para malaikat dan memohonkan ampun bagi yang berjama’ah
“Para malaikat malam dan malaikat siang bergantian menyertai kalian dan mereka berkumpul pada sa’at (diselenggarakan jama’ah) sholat Shubuh dan sholat Ashar. Lalu malaikat yang (sudah) menyertai kalian naik (ke langit), dan mereka ditanya oleh Tuhan mereka, padahal Dia lebih mengetahui daripada mereka, “bagaimana keada’an hamba-hambaKu yang kalian tinggalkan?” Mereka menjawab, “Kami meninggalkan mereka sedang dalam keada’an sholat dan kami mendatangi mereka sedang dalam keada’an sholat (juga).” (lihat Shahihain)
Dalam riwayat lain menurut Ibnu khuzaimah: “Mereka menjawab, “Kami datang sedang mereka dalam keada’an sholat dan kami tinggalkan mereka dalam keada’an sholat (pula), maka ampunilah mereka pada hari pembalasan.”

- Menyamai sholat separuh malam atau sepanjang malam
“Siapa yang sholat Isya’ secara berjama’ah, maka seakan-akan ia sholat separuh malam. Dan siapa yang sholat Shubuh secara berjama’ah, maka seakan-akan ia sholat sepanjang malam.” (HR. Muslim; Mukhtashar Muslim 324)

- Berada dalam jaminan Allah swt.
“Siapa sholat Shubuh secara berjama’ah maka ia berada dalam jaminan Allah swt.” (lihat Shahihut Targhib wat Tarhib)
“Ada 3 golongan manusia yang berada di bawah jaminan Allah swt. Laki-laki yang keluar ke mesjid diantara mesjid-mesjid Allah swt., laki-laki yang keluar untuk berperang di jalan Allah swt., dan laki-laki yang keluar untuk menunaikan haji.” (lihat Shahihul Jami’ 3051)

- Berada dalam naungan Allah swt. pada hari berbangkit (padang Mahsyar)
“7 golongan manusia yang Allah akan menaunginya pada hari kiamat, sa’at tiada lagi naungan kecuali naungan-Nya… laki-laki yang hatinya senantiasa bergantung kepada mesjid-mesjid.” (dari Abu Hurairah dalam Shahihain dan Al-Lu`lu` wal Marjan 610)

- Bebas dari neraka
“Siapa yang melakukan sholat berjama’ah selama 40 hari, dan ia mendapatkan takbir pertama, niscaya dituliskan untuknya 2 pembebasan; bebas (selamat) dari neraka dan bebas dari nifak.” (dari Anas; lihat Shahihul Jami’ 6365)


- Mendapatkan shalawat dari Allah swt. dan para malaikat
“Sesungguhnya Allah swt. dan para malaikat-Nya bershalawat atas orang-orang yang sholat (berjama’ah yang terdapat) pada shaf-shaf terdepan. Dalam riwayat lain, (yang terdapat) pada shaf petama. Dalam riwayat lain pula (disebutkan), (yang terdapat) pada shaf-shaf awal.” (lihat Shahihul Jami’ 1842)
“Sesungguhnya Allah swt. dan para malaikat-Nya bershalawat atas orang-orang yang menghubungkan shaf.” (Dari Aisyah; lihat Shahihut Targhib wat Tarhib 501)

- Mendapatkan rumah di surga
“Siapa yang mengisi tempat kosong (dalam shaf), niscaya dengannya Allah swt. mengangkat (untuknya) satu derajat dan membangunkan baginya satu rumah di surga.” (lihat Shahihut Targhib wat Tarhib 505)

- Mendapatkan pahala berjama’ah meskipun telah selesai dikerjakan
“Siapa yang berwudhu kemudian membaikkan wudhunya lalu pergi (ke mesjid) dan ia mendapati orang-orang telah selesai sholat , niscaya Allah swt. (tetap) memberinya pahala orang yang tetap sholat dan menghadirinya secara berjama’ah, pahalanya tidak mengurangi sedikitpun dari pahala dari pahala mereka.” (HR. Imam Ahmad, Abu Daud dan Nasa’i dari Abu Hurairah; lihat Shahihul Jami’ 6163)

- Sempurnanya sholat
“Imam adalah yang bertanggung jawab, mu’adzin adalah yang dipercaya. Ya Allah swt., berilah petunjuk kepada para imam dan ampunilah para mu’adzin.” (lihat Shahihul Jami’ 2787). Para ulama berkata, “Imam adalah yang bertanggung jawab jadi maksudnya dialah yang menanggung kesempurna’an sholat para makmum.” (lihat Aunul Ma’bud 2/152)

- Amal yang paling utama
“Amalan apakah yang paling utama?” Beliau menjawab, “Sholat pada awal waktunya.” Dan dalam riwayat Muslim disebutkan, “ Amal yang paling utama yaitu sholat pada waktunya dan berbuat baik pada ibu bapak (birrul walidain).” (HR. Abu Daud dan at-Tirmidzi dari Ummi Farwah; lihat Shahihul Jami’ 1093 dan 1094)

- Selamat dari kelalaian
“Sungguh beberapa kaum benar-benar akan menghentikan (kebiasa’annya) meninggalkan sholat berjama’ah atau Allah swt. benar-benar akan mengunci mati hati mereka lalu mereka benar-benar termasuk orang-orang yang lalai.” (HR. Ibnu Majjah dari Ibnu Abbas dan Umar; Shahih Sunan Ibnu Majjah 646)

- Do’anya tidak ditolak
“Do’a antara adzan dan iqomat adalah tidak ditolak.” (lihat Shahihul Jami’ 3408)

- Persaudara’an, kasih sayang dan persama’an
“Dan janganlah kalian berselisih (bengkok dalam shaf), karena hal itu akan mengakibatkan berselisihnya hati.” (lihat Shahihul Jami’ 961)

- Memahami hukum-hukum sholat
Diantara manfa’at sholat berjama’ah yaitu ia merupakan besar untuk mempelajari sifat-sifat sholat dan mengetahui hukum-hukumnya. Dan itu bisa dilakukan sa’at masing-masing orang menyaksikan lainnya yang sedang sholat. Atau dengan mendengarkan ceramah-ceramah yang disampaikan di mesjid-mesjid, juga dengan membaca tulisan-tulisan yang ditempelkan di mesjid-mesjid. Sholat berjama’ah juga merupakan kesempatan untuk mengetahui baca’an yang benar serta belajar hukum-hukum tajwid dengan mendengarkan baca’an imam.

- Membiasakan disiplin dan menguasai diri
Dalam sholat berjama’ah terdapat pengajaran tentang disiplin dan penguasa’an diri. Yaitu pada sa’at setiap suara adzan dikumandangkan, maka kita harus bergegas untuk mendatanginya inilah suatu pengajaran tentang disiplin dan kita harus meninggalkan kegiatan-kegiatan yang kita lakukan terlebih dahulu, maka inilah suatu bentuk pengajaran tentang penguasa’an diri karena kita harus mengalahkan nafsu kita dan mengarahkan nafsu itu untuk melakukan sholat berjama’ah.

- Memperlihatkan kekuatan umat Islam dan berpahala besar
Sholat berjama’ah menampakkan kekuatan umat Islam sepanjang siang dan malam, juga menampakkan jumlah mereka yang besar. Syaikh Abdurrahman as-Sa’di berkata, “Pengaruh dari konsekuensi amal seorang hamba akan mendatangkan pahala yang besar bagi dirinya.” (lihat tafsir Ibnu Sa’di, dalam menjeaskan firman Allah swt. (QS. At-Taubah 9:120)

- Memperbaiki penampilan
“Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh Allah swt. tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf 7:31)
- Berlomba-lomba dalam keta’atan kepada Allah swt.
“…Dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba.” (QS. Al-Mutaffifin 83:26)

- Terjaganya kepribadian yang baik
Sholat berjama’ah adalah salah satu sebab bagi terjaganya kepribadian seseorang. Sebagian ulama salaf berkata, “Termasuk kepribadian yang baik yaitu menjaga sholat berjama’ah dan senantiasa datang ke mesjid sa’at datang waktu sholat.” (lihat Al Muru’atu wa Khawarimuha, Masyhur Hasan Salman halaman 36)

Perkata’an para sahabat dan ulama yang menjelaskan secara tegas tentang hukum sholat berjama’ah:
1. Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud dan Abi Musa al-Asy’ari ra., bahwa keduanya berkata, “Barangsiapa mendengar adzan, lalu dia tidak mendatanginya tanpa ada halangan maka tidak sholat baginya.
2. Diriwayatkan dari Ali ra. bahwa dia berkata, “Barangsiapa mendengar adzan, lalu dia tidak mendatanginya maka sholatnya tidak akan sampai kepadanya kecuali ada halangan.”
3. Diriwayatkan dari Aisyah ra. dia berkata, “Barangsiapa mendengar adzan lalu tidak mendatanginya maka dia tidak menghendaki kebaikan, begitupun juga kebaikan tidak menghendakinya.”|
4. Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., dia berkata, “Sungguh 2 telinga anak Adam dipenuhi dengat timah panas (sebagai siksa’an) lebih baik daripada dia mendengar seruan seorang muadzin lalu dia tidak memenuhi panggilannya.”
5. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. bahwasanya dia ditanya perihal seorang laki-laki yang puasa di siang hari dan sholat di malam hari, namun tidak menghadiri sholat Jum’at dan berjama’ah? Maka dia berkata, “Tempatnya di neraka.”
6. Suatu sa’at Atha` bin Abi Rabah berkata, “Tidaklah seseorang dari hamba Allah swt. yang menetap di kota dan di perkampungan mendapatkan keringanan apabila mendengar adzan untuk melaksanakan sholat (berjama’ah).”
7. Berkata al-Auza’i, “Tidak ada keta’atan terhadap kedua orang tua di dalam menginggalkan sholat Jum’at  dan sholat berjama’ah baik mendengar adzan atau tidak.” (lihat ucapan-ucapan di atas dalam kitab al-Ausath fi as-Sunan wa al-Ijma` wa al-Khilaf, karya Ibnu al-Mundzir, IV/136-137)
8. Imam al-Bukhari berkata di dalam Shahihnya: “Bab Wajibnya Sholat Berjama’ah.”
9. Para ulama madzhab Hanafi dan Maliki mengatakan, “Sholat berjama’ah hukumnya sunnah mu`akkadah (yang ditekankan), namun demikian orang yang meninggalkannya berdosa dan sah sholat dengan tidak berjama’ah. Bahkan sebagian mereka secara tegas mengatakan wajib. (Kitabush Shalat, karya Ibnul Qayyim, hal. 111)
10. Al-`Alamah `Alaudin as-Samarqandi, seorang ulama besar di kalangan madzhab Hanafi berkata, “Sholat berjama’ah hukumnya adalah wajib, dan sebagian sahabat kami (ulama madzhab Hanafi) mengatakan sunnah mu`akkadah, keduanya mengandung makna yang sama, karena mengacu pada hadits yang bersumber dari Nabi saw. bahwa beliau selalu melakukan sholat berjama’ah.” (Tuhfah al-Fuqaha` I/358)
11. Imam asy-Syafi`i berkata, “Aku tidak akan memberikan keringanan bagi siapa saja yang mampu melakukan sholat berjama’ah untuk meninggalkannya kecuali ada halangan.” (al-`Umm, hal. 277)
12. Imam an-Nawawi berkata, “Sholat berjama’ah diperintahkan berdasarkan hadits-hadits shahih dan dikenal luas serta kesepakatan kaum muslimin. Dan dikalangan sahabat kami (ulama madzhab Syafi`i) ada 3 pendapat. Salah satu diantaranya mengatakan fardhu kifayah, yang kedua mengatakan sunnah dan yang ketiga mengatakan fardhu `ain namun tidak merupakan syarat sahnya sholat. Dan pendapat yang ketiga ini merupakan pendapat 2 ulama besar yang memiliki keahlian dalam ilmu fiqih dan hadits di kalangan madzhab kami yaitu Abu Bakar bin Khuzaimah dan Ibnu al-Mundzir. Berkata al-Rafi`i, “Pendapat yang ketiga ini dikatakan juga sebagai pendapat asy-Syafi`i (al-Majmu`, IV/183)
13. Dikalangan madzhab Imam Ahmad bin Hanbal, kebanyakan mereka mengatakan, “Sesungguhnya sholat berjama’ah adalah wajib bagi setiap orang, berdosa bagi yang meninggalkan dan bukan merupakan syarat sahnya sholat,” dan dalam riwayat yang lain dikatakan merupakan syarat sahnya sholat. Berkata al-Mardawi di dalam al-Inshaf, “Bahwa perkata’an Imam Ahmad bin Hanbal yang mengatakan bahwa sholat berjama’ah adalah wajib untuk sholat 5 waktu bagi laki-laki dan tidak merupakan syarat (sahnya sholat) adalah madzhab beliau dan tidak ada keraguan, juga pendapat kebanyakan ulama madzhab Hambali, bahkan kebanyakan mereka memastikan dan mencatat bahwa itulah pendapat yang dipegang oleh Imam Ahmad.” (lihat, Abwabu Sholat al-Jama’ah dari kitab al-Inshaf, al-Iqna` dan al-Mughni).
14. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Sholat berjama’ah merupakan perkara yang ditekankan di dalam agama berdasarkan kesepakatan kaum Muslimin dan hukumnya wajib bagi setiap orang menurut sebagian besar kalangan salaf dan para imam ahli hadits seperti Ahmad, Ishaq dan selain dari keduanya serta sebagian ulama madzhab asy-Syafi’i. dan hukumnya fardhu kifayah menurut sebagian ulama madzhab asy-Syafi’i dan selain mereka. Dan pendapat ini yang lebih kuat di kalangan mereka.”
15. Ibnul Qayyim berkata, “Barangsiapa yang memperhatikan sunnah Rasulullah saw. dengan perhatian yang sungguh-sungguh akan jelas baginya bahwa melakukan sholat berjama’ah di mesjid adalah fardhu `ain (wajib bagi setiap orang) kecuali ada halangan yang membolehkan meninggalkan sholat Jum’at dan sholat berjama’ah, maka tidak hadir ke mesjid tanpa ada halangan sama seperti meninggalkan sholat berjama’ah secara keseluruhan. Dengan demikian terjadi kesingkronan pada seluruh hadits dan atsar (yang berkena’an dengan sholat berjama’ah)”…hingga beliau berkata, “Maka keyakinan yang kita pegang dan kita pertanggung jawabkan kepada Allah swt. bahwa tidak boleh bagi seorang pun meninggalkan sholat berjama’ah di mesjid kecuali ada halangan. Wallahu a’lam bish shawab. (Kitab ash-Shalah, hal. 137).
16. Al-Lajnah ad-Da’imah lil Buhust al-‘Ilmiyah wa al-Ifta’ (Komisi Tetap Bidang Penelitian Ilmiah dan Fatwa) pada Lembaga Ulama-ulama Besar Saudi Arabia telah memberikan jawaban berkaitan dengan permasalahan ini: “Bahwa sholat 5 waktu dengan berjama’ah di mesjid adalah wajib bagi setiap mukallaf laki-laki,maka barangsiapa meninggalkannya dengan sengaja tanpa ada halangan maka dia telah berdosa, sebagaimana sabda Nabi saw.: “Barangsiapa mendengar adzan, lali dia tidak mendatanginya maka tidak ada sholat baginya kecuali karena halangan.” (HR. Ibnu Majjah dan ad-Daruquthni dengan sanad yang shahih). Dan Ibnu Abbas pernah ditanya tentang al- ‘Udzur (halangan), maka dia menjawab, “Dalam keada’an ketakutan atau sakit.” (Fatwa al-Lajnah ad-Da’imah, VII/292)

Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak, yang tidak dapat saya sebutkan satu persatu dan yang telah membantu dalam kehidupan saya, khususnya kepada yang telah membantu terselesaikannya makalah saya ini. Dan yang tak dapat saya sangkal adalah kekhilafan, maka bersama’an dengan itu adalah permohonan ma’af yang sedalam-dalamnya, setinggi-tingginya, sebesar-besarnya, sebanyak-banyaknya, atas kekhilafan yang melukai hati semua orang yang telah berlalu dalam hidup saya. Yang benar datangnya dari Allah, Malaikat-Nya-, Rasul-Nya, Nabi-Nya, Kitab-Nya dan semua orang yang mendapat petunjuk dari-Nya. Dan yang salah datangnya dari saya pribadi.

                                                                                                                             
                                                                                                                                       Hamba Allah


Al-Fakir/Adh-Dhoif

0 komentar: